BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang masalah
Ekonomi adalah pengetahuan
tentang peristiwa dan persoalan yang berkaitan dengan upaya manusia secara
perseorangan (pribadi), kelompok (keluarga, suku, bangsa, organisasi) dalam
memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas yang dihadapkan pada sumber yang
terbatas. (Ahmad Muhammad Assal, Fathi Ahmad Abdul Karim, 1999 :9)
Ekonomi dalah bagian dari tatanan
islam yang perspektif, islam Meletakkan ekonomi pada posisi tengah dan
keseimbangan yang adil dalam bidang ekonomi, keseimbangan diterapkan dalam
segala segi imbang antara modal dan usaha, antara produksi dan konsumsi, antara
produsen dan konsumen dan antara golongan-golongan dalam masyarakat.
Pendekatan masyarakat islam
terhadapmasalah kehidupan ditentukan oleh persepsi dunia yang terdapat dalam al
qur’an, semua aktifitas yang dilakukan pleh manusia patut dikerjakan untuk
mendapatkan kebahagian .
Jika seseorang berkeinginan untuk
meningkatkan taraf hidupnya didunia dengan kompetitif mereka harus
berssungguh-sungguh memperbaiki dan mengembangkan sistem ekonominya. Telah
ditekankan pula bahwa segala sumber alam yang tersembunyi diciptakan untuk manusia,
tetapi manusia haruslah berjuang untuk mendapatkannya .
menyebutkan
Firman Allah dalam surat Al-Mulk
ayat 15 menyebutkan :
Artinya : “Dialah yang mewujudkan
bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah disegala penjuru dan makanlah
sebagian dari rizkinya.”
Dari ayat tersebut dapat diambil
pengertian bahwa bumi itu diciptakan bagi kemakmuran manusia dengan cara
mengelolanya. Sumber-sumber daya atau produksi adalah benda-benda atau
jasa-jasa yang disediakan oleh alam atau diciptkan manusia, yang digunakan
untuk menghasilkan berbagai macam barang dan jasa yang diperlukan untuk
manusia.
Timbal balik kegiatan ekonomi
harus didukung oleh dua instrumen yaitu konsumen dan produksi. Konsumen adalah
permintaan sedangkan produksi adlah persediaan kebutuhan konsumen. Konsumen
primer sedang produksi diciptkan manfaat, membuat barang-barang menjadi
berguna.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana analisa ekonomi islam terhadap sumber daya
alam sebagai faktor produksi?
2.
Bagaimana analisa ekonomi islam terhadap modal
sebagai faktor produksi?
3.
Bagaimana analisa ekonomi islam terhadap tenaga
kerja sebagai faktor produksi ?
C.
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dalam penyusunan
skripsi ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui sumber daya alam sebagai faktor
produksi dalam perspektif islam.
2.
Untuk mengetahui modal sebagi faktor produksi dalam
perspektif ekonomi islam.
3.
Untuk mengetahui tenaga kerja sebagai faktor
produksi dalam perspektif ekonomi islam.
D.
Kegunaan Penelitian
1.
Bagi kepentingan ilmiah, diharapkan studi ini dapat
dijadikan untuk memahami dan mengetahui seluk beluk faktor-faktor produksi
dalam ekonomi islam serta sebagai sumbangan pemikiran dalam bentuk karya tulis
agar dapat dikembangkan lebih lanjut dikemudian hari.
2.
Bagi kepentingan terapan, memberikan sumbangan untuk
memperkayya khazanah keilmuan bagi para pengkaji untuk menambahkan wawasan
tentangfaktor-faktor produksi dalam perspektif ekonomi islam dan lebih khusus untuk diri pribadi
penulis dalam wawasan dan pengembangan karya ilmiah.
E.
Metode pembahasan
1.
Deduktif
Deduktif
adalah menarik kesimpulan berupa pengetahuan yang berdasarkan suatu kaidah yang
bersifat umum, kemudian dijabarkan menjadi suatu kesimpulan yang bersifat
khusus dan lebih konkrit.
2.
Induktif
Induktif
adalah suatu cara untuk mengambil kesimpulan dari masalah-masalah khusus
kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum.
3.
Metode komparasi
Metode
komparasi adalah suatu cara untuk membandingkan dari berbagai masalah atau
pendapat dimana kemudian diambil suatu pengertian yang terfokus.
BAB II
GAMBARAN EKONOMI ISLAM
A.
Pengertian dan hakekat ekonomi Islam
Ilmu ekonomi islam mmerupakan
ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang
diilhami oleh nilai-nilai islam.
Definisi ilmu ekonomi islam
secara mencolok bertentangan dengan definisi modern ilmu ekonomi . Profesor
Robbins “Ilmu ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia
sebagi hubungan antara tujuan dan sarana langka yang mempunyai
kegunaan-keguanaan alternatif”.
Sebagian ahli memberikan definisi
ekonomi Islam adalah mahzab ekonomi islam yang didalamnya terjelma cara islam
mengatur kehidupan perekonomian dengan apa yang dimiliki dan ditujukan oleh
mahzab ini, yaitu tentang ketelitian cara berfikir yang terdiri dari
nilai-nilai sejarah yang berhubungan dengan masalah-masalah siasat perekonomian
yang berhubungan dengan uraian sejarah manusia.
Sementara ini, ahli lainnya
mendefinisikan sebagi ilmu yang mengarahkan kegiatan ekonomi dan mengaturnya
sesuai dengan dasar-dasar dan siasat ekonomi islam. (Ahmad Muhammad al-assal
dan Fathi ahmad Abdul Karim, 1998 :17)
B.
Dasar-Dasar Ekonomi Islam
Al qur’an merupakan amanat
sesungguhnya yang disampaikan Allah melalui ucapan Nabi Muhammad SAW untuk membimbing umat manusia. Amanat ini
bersifat universal, abadi dan fundamental.
dengan demikian jelasslah bahwa
al qur’an tidak hanya mengenai rincian tentang pentingnya menyusun dan
memelihara hubungan erat dengan Tuhan tetapi juga menjelaskan semua yang
mungkin diperlukan untuk memenuhi kehidupan sosial yang lengkap. Alqur’an dalam
bidang ekonomi, seperti halnya dalam bidang muamalah pada umumnya, memberikan
pedoman-pedoman yang bersifat garis besar, seperti membenarkan memperoleh rizki
dengan jalan perdagangan, melarang riba, perintah bekerja untuk mencari
kecukupan nafkah dan sebagainya.
Sunah Rasulullah secara harfiah
berarti “cara, adat istiadat, kebiasaan hidup”, mengacu pada perilaku normatif
di zamannya. Sunnah menjadi sumber pasti hukum islam, seperti mengatur
bagaimana berdagang yang dihalalkan dn bagaimana pula yang diharamkan,
macam-macam riba, memberikan penjelasan tentang pekerjaan-pekerjaan mana yang
dibenarkan.
Selanjutnya adalah Ijma’ yang
merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun para cendekiawan agama. Ijma’
adalah suatu prinsip isi hukum baru yang timbul sebagai akibat dalam melakukan
penalaran dan logika, menghadapi suatu masyarakat yang luas dan cepat.
Ijtihad dapat berarti meneruskan
setiap usaha unutk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan
syari’ah, ijtihad dilakukan secara perseorangan maupun secara kolektif kemudian
menghasilkan keputusan bulat atau konsensus tentang suatu persoalan atau
masalah yang dibahas.
C.
Berproduksi dalam Lingkaran Halal
Akhlak utama dalam berproduksi
yang wajib diperhatikan kaum muslimin, baik secara individual maupun secara
bersama-sama, ialah bekerja pada bidang yang dihalalkan oleh Allah. Pada dasarnya, produsen pada tatanan ekonomi
konvensional tidak mengenal istilah halal dan haram. Yang menjadi prioritas
adalah memenuhi keinginan pribadi dengan mengumpulkan harta, laba, dan uang, ia
tidak mementingkan apakah yng diproduksinya itu bermanfaat atau berbahaya, baik
atau buruk, etis atau tidak. (Yusuf Qardawi, 1997 : 117)
Sangat diharamkan memproduksi
segala sesuatu yang merusak aqidah shahih dan akhlak yang utama dan segala
sesuatu yang melucuti identitas umat, mengoncangkan yang sia-sia dan
menjauhkannya, menyibukkan pada hal-hal yang sia-sia dan menjauhkannya dari
keseriusan, mendekatkan pada kebatilan dan menjauhkan dari kebenaran,
mendekatkan dunia dan menjauhkan akhirat.
D.
Orientasi dan Target Produksi
1.
Memenuhi kebutuhan setiap individu.
Untuk
terpenuhinya tujuan produksinya untuk kebutuhan setiap individu, tidak akan
terrealisasi denganusaha tanpa arah. Sesungguhnya setiap individu harus dicarikan pekerjaan
yang sesuai , agar bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, dan tidak hidup dengan
menjadi beban orang lain. Dan seseorang tidak diperbolehkan menolak pekerjaan
apapun yang halal lagi mulia, walaupun pada awalnya tidak banyak memberikan
penghasilan.
2.
Mewujudkan Kemandirian Umat
Tujuan
lain dalam produksi adlah merealisasikan kemendirian(ekonomi) umat. Mewujudkan
kemandirian umat merupakan sesuatuyang sangat penting. Maka untuk mewujudkannya
harus dilakukan melalui berbagai cara dan prasarana yang secara konsepsional
dan operasional harus diperhatikan oleh umat. Diantara cara tersebut adalah
sebagai berikut :
a.
Kebutuhan perancanaan
b.
Mempersiapkan SDM
c.
Mendayagunakan SDA
d.
Keragaman
produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan
umat.
e.
Mengoptimalkan fungsi kekayaan berupa mata uang.
E.
Keadilan Dalam Produksi
Dalam
hal ini Islam telah mengharamkan setiap hubungan bisnis yang mengandung
kedhaliman dan mewajibkan terpenuhinya keadilan yang teraplikaskan dalam setiap
hubungan dagang dan kontrak-kontrak bisnis. Oleh karena itu, Islam melarang ba’i
al gharar (jual beli yang tidak jelas sifat-sifat barang-barang yang
dihasilkan).
Kebebasan
yang disyari’atkan islam dalam bidang ekonomi bukanlah kebebasan muthlak yang
terlepas dari setiap iklan.
Keadilan
merupakan pilar penyangga kebebasan ekonomi yang berdiri kebebasan ekonomi yang
terdiri diatas pemulihan fitrah dan
harkat manusia disempurnakan dan ditentukan oleh pilar penyangga yang lain.
Orang yang mencapai kehidupan bahagia dan makmur yang berlangsung lama di dunia
dan di akhirat adalah mereka yang menjalani kehidupan dengan semestinya dan
tabah, berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan.
F.
Sistem Penguasaan Tanah Dalam Islam
Ketentuan Al qur’an mengenai hak
milik tanah dengan tegas menguntungkan petani. Menuurut al qur’an tanah haus
menjadi milik bersama demi pemanfaatan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat,
karena itu pemilikan dan penguassaan atas tanah yang membatasi keuntungan
segelintir orang dan yang mengesampingkan sebagian besar rakyat adalah
bertentangan dengan jiwa hukum al qur’an.
Berdasarkan sunnah nabi
dibuktikan bahwa islam tidak menyetujui sistem Zamindari, atau disebut dengan
tuan tanah. Pertama, karena sistem penguasaan tanah seperti ini bertentangan
dengan prinsip distribusi kekayaan yang adil. Kedua, sistem ini akan merintangi
pemanfaatan tanah yang tepat, karena tanah yang tidak dipakai merupakan hal
yang mubadzir, dan merugikan pemilik dan masyarakatnya secara keseluruhan.
Kalau seseorang memiliki lahan
luas, dan sulit baginya untuk memanfaatkannya sumber daya produksinya, maka
negara islam berhak mengambil tindakan pada pemiliknya, agar tanah dapat
digunakan dengan baik. Jika tanah pertanian yang wajib pajak tidak dimanfaatkan
oleh pemiliknya, atau tanah itu tidak diairi dengan baik, sedangkan perbaikan
masiah dimungkinkan, maka pemerintah dapat mengenakan pajak atas tanah itu dan
berhak mendapatkan bagiannya menurut hukum, dengan demikian kebebasan hak milik
tidk boleh disalahgunakan.
G.
Modal Dalam Islam
Modal merupakan aset yang
digunakan untuk membantu distribusi aset beriikutnya. Modal dapat memberikan
kepuasan lebih banyak. Distribusi untuk menghasilkan kekayaan industri yang
telah dicapai saat ini adalah akibat penggunaan modal.
Untuk mencapai pada sasaran modal
yaitu meningkatkan jumlah simpanan masyarakat, maka dilalui dengan beberapa
cara diantaranya adalah :
1.
Peningkatan Pendapatan
2.
Menghindari sikap berlebih-lebihan
3.
Pembekuan modal
4.
Keselamatan dan keamanan
H.
Motif kerja Dalam Islam
Islam menganggap kerja sebagai
cara yang paling utama untuk mencari rizki. Sesungguhnya Allah akan memberikan
kepada orang muslim yang bekerja suatu kehidupan yang ada, dan sesungguhnya
Allah akan memberikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik
daripada yang telah mereka kerjakan.
Adapun dalam penawaran atau
kriteria pemilihan tenaga kerja bergantung pada 3 faktor :
1.
Kecakapan tenaga kerja :
·
Kesehatan moral dan fisik
·
Akal pikiran yang baik
·
Pendidikan dan pelatihan
·
Keindahan dan kesempurnaan hasil kerja
2.
Mobilisasi tenaga kerja
Mobilisasi
tenaga kerja mempunyai hubungan yang erat dengan kedudukan ekonomi para
pekerja. Jika golongan tenaga kerja boleh bergerak dengan mudah dan bebass dari
suatu tempat (atau pekerjaan) ke tempat yang lain (atau pekerjaan) dimana
mereka boleh memperoleh upah yang tinggi, sudah pasti taraf hidup mereka akan
dapat diperbaiki.
3.
Penduduk
Adapun
garis-garis yang menggambarkan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan
memilih pekerjaan dalam islam adalah :
·
Hendaklah ia memilih pekerjaan-pekerjaan yang halal
dan menghindari pekerjaan-pekerjaan yang haram.
·
Dilarang menggunakan harta yang diperoleh dari jalan
yang tidak halal.
Adapun
kewajiban-kewajiban dalam melakukan pekerjaan adalah sebaga berikut :
·
Mengetahui hal-hal yang diperlukan dalam suatu
pekerjaan sehingga orang yang melakukan pekerjaan dapat memenuhi hal-hal yang diperlukan,
dan ia pun dapat menekuni pekerjaannya dan menyelesaikannya sebaik-baiknya.
·
Keikhlasan dan ketekunan orang islam dalam melakukan
pekerjaan yang khusus untuk dirinya dan pekerjaan yang merupakan tugasnya.
·
Menunaikan janji, hak pekerjaan yang wajib dipenuhi
oleh pelaku ialah terpenuhinya syarat-syarat akad pekerjaan yang telah
disetujui
·
Perhitungan dan pertanggung jawaban, kewajiban
lainnya dalam islam yang membangun kehidupan dalam segala bidang adalah
perlunya perhitungan dan pertanggung jawaban.
Bab
III
TINJAUAN
UMUM TENTANG FAKTOR-FAKTOR PRODUKSI
A.
Definisi Produksi
Produksi
adalah segala kegiatan uang ditujukan untuk menciptakan atau menambah kegunaan
suatu barang jika penambahan kegunaan disebabkan oleh perubahan bentuk maka
perubahan itu telah menciptakan kegunaan bentuk (form utility). Utility
disefinisikan sebagai kemampuan barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Pengertian
produksi tidak terbatas pada perbuatan barang-barang jasa, tetapi menyangkut
segala kegiatan yang dapat menambah atau menciptkan kegunaan suatu barang, jadi
kegiatan yang menghasilkan jasapun termasuk produksi.
Faktor-faktor
produksi adalah benda-benda yang diciptkan oleh manusia atau yang disediakan
oleh alam, dan dapat digunakan untuk memproduksikan berbagai jenis barang dan
jasa yang mereka butuhkan.
B.
Macam Faktor-faktor produksi
a.
Sumber Daya Alam
Tanah
dalam pengertian ekonomi bukan sekedar tanah untuk ditanami atau sebagai tempat
tinggal saja, tetapi termasuk segala sumber daya alam yang terkandung di
dalamnya. Faktor prodduksi ini disebut natural resource.
Faktor
produksi tanah ini meliputi :
·
Tanah itu sendiri baik sebagai tenaga penumbuh
maupun sebagai tempat didirikannya bangunan.
·
Tenaga air untuk pembangkit tenaga listrik,
pengairan, peelayaran, dan sebagainya.
·
Ikan dan mineral baik yang berasal dari darat
(danau, sungai, tambak, dan sebagainya) maupun yang berasl dari laut.
·
Iklim, cuaca, curah hujan, arus angin, dan
sebagainya.
·
Living stock, seperti ternak dan binatang-bnatang
yang bukan ternak.
·
Batu-batuan dan kayu.
b.
Modal
Segala
barang-barang yang diciptakan oleh manusia dengan tujuan untuk menghasilkan
barang-barang lain atau jasa-jasa yang akan digunakan masyarakat termasuk dalam
golongan modal.
Sedangkan
dalam pengertian ekonomi yang dimaksud dengan modal atau capital adalah semua
barang hasil produksi yang digunakan untuk produksi lebih lanjut.
Adapun
yang dimaksud dengan modal atau capital dalam faktor produksi adalah barang
modal riil dan bukan uang. Karena uang tidak merupakan sumber daya produktif, maka
uang tidak sama dengan faktor produksi.
c.
Tenaga
kerja
Tenaga
kerja dalam pengertian ekonomi bukan hanya semata-mata memberikan gambaran
tentang kekuatan manusia secara fisik, tetapi pengertiannya secara luas, yaitu
human resource (sumber daya insani). Pengertian human resource mencakup semua
kemampuan manusia baik jasmani maupun rohani yang dapat disumbangkan guna
terlaksananya produksi barang dan jasa.
Pendidikan
dan latihan merupakan salah satu faktor yang penting dalam pengembangan sumber
daya manusia. Pendidikan dan pelatihan tidak saja menambah pengetahuan akan
tetapi juga meningkatkan ketrampilan bekerja dengan demikian meningkatkan
produktifitas bekerja.
Tenaga
kerja merupakan pendorong berkembangnya suatu suatu produksi, bila pekerja
melakukan aktivitasnya secara efisien maka produksi akan semakin maju.
d.
Kecakapan Tata Laksana (Entrepreneurship)
Entrepreneur
merupakan kemahiran tersendiri, entrepreneur meliputi mengorganisir dan
menggabungkan faktor produksi lainnya untuk menghasilkan barang dan jasa yang
diperlukan masyarakat.
e.
Teknologi
Tingkat
teknologi memegang peranan penting dalam menentukan jumlah barang yang dapat
ditawarkan. Kenaikan produksi dan perkembangan ekonomi yang pesat diberbagai
negara terutama disebabkan oleh penggunaan teknologi yang semakin modern.
Kemajuan teknologi telah dapat mengurangi ongkos produksi, mempertinggi
produktivitas, mempertinggi mutu barang dan menciptakan barang-barang yang
baru.
Dengan
demikian keuntungan menjadi bertambah tinggi, dan kemajuan teknologi cenderung
untuk menimbulkan kenaikan penawaran.
BAB IV
ANALISA ISLAM TERHADAP FAKTOR-FAKTOR PRODUKSI
A.
Analisa Ekonomi Islam Terhadap Sumber Daya Manusia
Sebagai Faktor Produksi
Islam
telah mengakui tanah sebagai faktor produksi tetapi tidak setepat dalam arti
sama yang digunakan di zaman modern. Tanah dianggap sebagai faktor produksi
penting yang mencakup semua sumber daya alam yang digunakan dalam proses
produksi. Alasan yang dipakai dalam mensikapi tanah sebagai faktor produksi,
karena tanah (dalam Islam) diciptakan dengan banyak manfaat yang dapat
memaksimalkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Jadi
menurut penulis, bahwa tanah itu sama-sama diakui sebagai faktor produksi,
tetapi juga menurut umum tanah dimanfaatkan untuk bercocok tanam dan untuk
tempat tinggal dan mencangkup kekayaan alam yang ada dimuka bumi dan
dipergunakan untuk kepentingan individu tetapi dalam Islam tanah sebagai
faktor-faktor produksi harus digunakan sedemikian rupa sehingga tujuan
pertumbuhan yang berimbang pada akhirnya tercapai, dan digunakan untuk
kemanfaatan umum.
B.
Analisa Islam Terhadap Modal Sebagai Faktor Produksi
Modal
merupakan aset yang digunakan untuk membantu distribusi aset yang berikutnya
dan merupakan hasil kerja apabila pendapatan melebihi pengeluaran.
Sedangkan
menurut Yusuf Qardawi modal adalah tidak lebih dari pada aset baik berbentuk
alat maupun yang semuanya merupakan hasil kerja manusia.
Dalam
ekonomi mikro modal dalam menghasilkan modal dari peminjaman memakai bunga.
Karena modal merupakan faktor yang amat penting
dalam kegiatan ekonomi, sedangkan dalam islam mengakui adanya modal tetapi
tidak menonjolkan sedemikian rupa. Sehingga modal merupakan faktor yang dapat
berdiri sendiri serta dalam islam modal tidak menarik bunga.
oleh karena itu para pemilik modal yang diinvestasikan dalam industri perdagangan dan lain-lain hendaklah selalu berniat agar proyek investasi atau mempunyai fungsi sosial serta dengan cara memberi pekerjaan kepada orang lain. Berekonomi seperti ini akan mendapat ridho Allah dan akan punya nilai manfaat.
oleh karena itu para pemilik modal yang diinvestasikan dalam industri perdagangan dan lain-lain hendaklah selalu berniat agar proyek investasi atau mempunyai fungsi sosial serta dengan cara memberi pekerjaan kepada orang lain. Berekonomi seperti ini akan mendapat ridho Allah dan akan punya nilai manfaat.
C.
Analisa Ekonomi Islam Terhadap Tenaga Kerja Sebagai
faktor Produksi
Dalam
Islam buruh bukan hanya suatu jumlah usaha atau jasa abstrak yang ditawarkan
untuk dijual kepada para pencari tenaga kerja (manusia). Mereka yang
mempekerjakan bururh mempunyai tanggung jawab moral dan soaial. Ia tidak
diperbolehkan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak diizinkan oleh syari’at.
Jadi
tenaga kerja yang dipekerjakan dalam perusahaan, mereka adalah patner
pengusaha, tidak boleh ada perteentangan antara pengusaha dan pekerja, sebab
mereka saling membantu dalam menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan
masyarakat banyak.
Hubungan
kerja antara pengusaha muslim dengan karyawan selalu ddilandasi oleh rasa kasih
sayang , saling membutuhkan, dan tolong menolong. Pengusaha menyediakan
lapangan kerja dan karyawan bekerja dan menerima rizki dari majikannya berupa
upah dari jerih payahnya.
Secara
lahiriyah segolongan tenaga kerja atau pekerja mempunyai kemampuan,
ketrampilan, dan keahlian serta ketekunan dan ketelitian yang lebih baik. Sifat
tersebut menyebabkan mereka mempunyai produktifitas yang lebih tinggi. Maka
para pengusaha tidak segan-segan untuk memberikan upah yang lebih tinggi kepada
pekerja tersebut.
BAB V
KESIMPULAN
1.
Menurut ekonomi Islam semua sumber daya alam dapat
digunakan sebagai faktor produksi yang termasuk di dalamnya berupa tanah,
gunung-gunung, laut, udara yang semuanya itu sebagai faktor produksi untuk
kemanfaatan dan kepentingan masyarakat, baik untuk individu maupun untuk umum.
2.
Modal merupakan aset yang berbentuk alat atau
bangunan yang semuanya merupakan hasil kerja manusia yang menghasilkan
barang-barang dan jasa-jasa yang dapat digunakan oleh masyarakat.
3.
Tenaga kerja adalah patner pengusaha, kerja
merupakan cara paling utama untuk mencari rizki antara pengusaha dan
tenaga kerja harus bekerja sama untuk
mencapai barangatau jasa yang dapat dimanfaatkan oleh massyarakat. Tenaga kerja
atau buruh merupakan faktor utama terwujudnya suatu produksi.
KRITIKAN
Dalam
skripsi ini masih belum banyak penggunaan ayat-ayat Al-qur’an dalam
pembahasannya, selain itu juga masih banyak penggunakan huruf double dalam
penulisan beberapa kata,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar